| dc.description.abstract |
Penerapan Persidangan berbasis elektronik merupakan bagian dari upaya
modernisasi sistem Peradilan di Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan
Asas Peradilan yan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Salah satu bentuk
implementasinya adalah melalui mekanisme e-litigation yang diatur dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Juntco Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 7 Tahun 2022. Praktiknya, pelaksanaan e-litigation masih
menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek yuridis maupun teknis, sehingga
belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaturan e-litigation dalam prespektif yuridis, untuk mengetahui
mekanisme e-litigation dalam sistem Peradilan di Indonesia, serta untuk
mengetahui hambatan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan e-litigation.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum yang bersifat
deskriptif analisis dengan menggunakan jenis penelitian yuridis Normatif, yang
mengelolah data dari bahan Hukum primer, bahan Hukum sekunder, dan bahan
Hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif melalui
teknik studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa pengaturan e
litigation telah memiliki dasar Hukum yang cukup kuat dan komprehensif dalam
sistem Peradilan di Indonesia, yang mencakup seluruh tahapan Beracara secara
elektronik, yang dimulai dari proses pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran
biaya perkara (e-payment), pemanggilan para pihak (e-summons), hingga
pelaksanaan Persidangan elektronik (e-litigation). Dengan demikian, masih
terdapat hambatan yuridis berupa disharmonisasi yang komprehensif antara
PERMA dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yang telah berlaku sebelumnnya,
seperti HIR dan RBg. Disisi lain, hambatan teknis seperti keterbatasan
infrastruktur teknologi, gangguan sistem, serta keterbatasan sumber daya manusia
juga menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan e-litigation. Oleh
karena itu, diperlukannya penyempurnaan regulasi, peningkatan infrastruktur
teknologi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia, guna mendukung
pelaksanaan Peradilan berbasis elektronik yang lebih optimal. |
en_US |