Research Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME E-LITIGATION MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 Juncto PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD, RAFLI NAINGGOLAN
dc.date.accessioned 2026-05-26T06:43:42Z
dc.date.available 2026-05-26T06:43:42Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31249
dc.description.abstract Penerapan Persidangan berbasis elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem Peradilan di Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan Asas Peradilan yan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui mekanisme e-litigation yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Juntco Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Praktiknya, pelaksanaan e-litigation masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek yuridis maupun teknis, sehingga belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan e-litigation dalam prespektif yuridis, untuk mengetahui mekanisme e-litigation dalam sistem Peradilan di Indonesia, serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan e-litigation. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan jenis penelitian yuridis Normatif, yang mengelolah data dari bahan Hukum primer, bahan Hukum sekunder, dan bahan Hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif melalui teknik studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa pengaturan e litigation telah memiliki dasar Hukum yang cukup kuat dan komprehensif dalam sistem Peradilan di Indonesia, yang mencakup seluruh tahapan Beracara secara elektronik, yang dimulai dari proses pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran biaya perkara (e-payment), pemanggilan para pihak (e-summons), hingga pelaksanaan Persidangan elektronik (e-litigation). Dengan demikian, masih terdapat hambatan yuridis berupa disharmonisasi yang komprehensif antara PERMA dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yang telah berlaku sebelumnnya, seperti HIR dan RBg. Disisi lain, hambatan teknis seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, gangguan sistem, serta keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan e-litigation. Oleh karena itu, diperlukannya penyempurnaan regulasi, peningkatan infrastruktur teknologi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia, guna mendukung pelaksanaan Peradilan berbasis elektronik yang lebih optimal. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Analisis Yuridis en_US
dc.subject E-litigation en_US
dc.subject PERMA en_US
dc.subject Hukum Acara Perdata en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME E-LITIGATION MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 Juncto PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account