| dc.description.abstract |
Perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) merupakan konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan penyelenggaraan
pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemisahan tersebut menciptakan
ketidaksinkronan antara siklus pemilu lokal yang baru dengan masa jabatan
anggota DPRD yang masih terikat pada kerangka normatif Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),
sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam
kepastian hukum dan legitimasi demokratis lembaga legislatif daerah. Rumusan
masalah dalam penelitian ini meliputi pengaturan masa jabatan anggota DPRD
berdasarkan peraturan perundang-undangan, implikasi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap masa jabatan anggota DPRD,
serta kepastian hukum masa jabatan anggota DPRD dalam perspektif konstitusi
pasca putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang
dianalisis secara kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masa jabatan anggota
DPRD dalam Pasal 318 ayat (1) UU MD3 menetapkan masa jabatan selama lima
tahun sebagai desain rekayasa konstitusional yang mengutamakan keselarasan
periodisasi legislatif nasional dan daerah, namun memiliki kerentanan struktural
ketika dihadapkan pada perubahan sistem pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjalankan fungsi korektif terhadap distorsi
demokrasi, fungsi restrukturisasi arsitektur sistem pemilu, serta fungsi transitif
yang memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
legislasi tindak lanjut. Implikasi dari putusan tersebut membuka kemungkinan
perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 untuk
menyesuaikan siklus pemilu lokal yang baru. Kepastian hukum masa jabatan
DPRD pasca putusan Mahkamah Konstitusi hanya dapat terwujud melalui
legislasi komprehensif yang mencakup kejelasan kewenangan, instrumen hukum,
durasi perpanjangan yang proporsional, serta pengaturan hak dan kewajiban
anggota DPRD selama masa transisi. |
en_US |