| dc.description.abstract |
Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu faktor penting dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga keseimbangan pasar. Namun
dalam praktiknya, masih ditemukan tindakan pelaku usaha yang melakukan
persaingan tidak sehat, salah satunya melalui praktik predatory pricing. Praktik ini
dilakukan dengan cara menetapkan harga yang sangat rendah bahkan di bawah
biaya produksi dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk praktik monopoli dalam persaingan
usaha, menganalisis akibat hukum terhadap pelaku praktik predatory pricing, serta
mengkaji penanganan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap
praktik tersebut dalam Putusan Nomor 03/KPPU-L/2020.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan yang
digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan
(library research). Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk
memberikan pemahaman terhadap permasalahan hukum yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli dapat muncul dalam
berbagai bentuk, seperti monopoli murni, monopoli alamiah, monopoli berdasarkan
hukum, penguasaan pasar, serta integrasi vertikal. Praktik predatory pricing sebagai
bagian dari persaingan usaha tidak sehat dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap struktur pasar, seperti tersingkirnya pesaing dan terbentuknya kekuatan
pasar yang dominan. Dalam Putusan Nomor 03/KPPU-L/2020, KPPU menilai
bahwa penetapan harga yang dilakukan oleh perusahaan semen berada di bawah
biaya produksi dalam periode tertentu sehingga berpotensi menyingkirkan pesaing
dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, KPPU memiliki
peran penting dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga
terciptanya iklim persaingan usaha yang adil dan sehat di Indonesia. |
en_US |