| dc.description.abstract |
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yang baik tentunya berdasarkan
asas akuntabilitas, transparansi, perlindungan hukum, serta tanggung jawab
pemerintah. Dalam pengerjaan proyek drainase di Kelurahan Sidorejo Kota Medan
ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Proyek yang semestinya memberikan
manfaat, seperti mencegah banjir, justru menyebabkan kerusakan, dan hambatan
akses usaha warga, bangunan rubuh, kanopi tempat usaha warga yang rusak, pagar
masyarakat setempat yang rusak, dan jalanan berlumpur. Hal ini harusnya menjadi
evaluasi pemerintah tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi warga
yang dirugikan, serta sejauh mana tanggung jawab hukum pemerintah dalam
prinsip Akuntabilitas terhadap dampak negatif proyek tersebut dan dalam
menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pemerintah,
untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat, dan untuk
mengetahui tanggung jawab serta perlindungan hukum kepada masyarakat. Metode
penelitian yang digunakan bersifat empiris dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus. Data yang diperoleh melalui studi lapangan
wawancara dan kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, kerugian warga akibat kurangnya transparansi
pemerintah serta pengawasan yang intens mengakibatkan kerugian bagi masyarakat
maupun pengguna jalan yang melintas di Jalan Rela, bentuk kerugian ini berupa
kerugian secara ekonomi dan sosial. Akibatnya, rumah warga yang rubuh dan
beberapa UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) akibatnya akses jalan dan
parkir ke toko dan warung tempat warga setempat membuka usaha dan kanopi
masyarakat yang rusak. Masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan hukum
yaitu perlindungan secara preventif dan represif. Kerugian yang dialami masyarakat
dalam upaya mendapatkan hak dan kompensasi, masyarakat dapat melaporkan ini
melalui LSM, Ombudsman RI, maupun melalui Kepala Lingkungan, serta
Kelurahan, atau jalur hukum untuk mendapatkan penyelesaian hukum, Hal ini
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam upaya pertanggung jawaban pemerintah harus memberikan perlindungan
hukum secara represif yang bertujuan untuk memberikan keadilan kepada pihak
yang telah dirugikan, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak akibat
proyek drainase. |
en_US |