Abstract:
Aset kripto sebagai bagian dari perkembangan teknologi digital telah
menimbulkan implikasi hukum baru dalam berbagai bidang, termasuk dalam
hukum keluarga, khususnya terkait pembagian harta bersama dalam perkara
perceraian. Meskipun aset kripto memiliki nilai ekonomi dan dapat
diperdagangkan, karakteristiknya yang tidak berwujud, terdesentralisasi, serta
berbasis teknologi blockchain menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama
dalam hal kualifikasi sebagai objek harta bersama, pembuktian kepemilikan, serta
pelaksanaan pembagian aset tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan
mendesak untuk mengkaji kedudukan hukum aset kripto dalam sistem hukum
Indonesia serta kendala normatif yang dihadapi dalam praktik peradilan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi aset kripto sebagai
objek harta bersama dalam perspektif hukum kebendaan dan hukum perkawinan
di Indonesia, mengidentifikasi kendala normatif dalam pembagian aset kripto
dalam perkara perceraian, serta merumuskan konstruksi hukum yang dapat
digunakan untuk mengatasi kekosongan norma yang ada. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis aset kripto dapat
dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai
ekonomi, dapat dimiliki, dan dialihkan, sehingga memenuhi unsur sebagai objek
harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan. Namun demikian, pembagian
aset kripto dalam praktik menghadapi berbagai kendala normatif, antara lain
kekosongan pengaturan eksplisit dalam hukum perkawinan, kesulitan pembuktian
kepemilikan akibat karakteristik digital dan pseudonim, serta tidak adanya
mekanisme eksekusi yang efektif terhadap aset yang berbasis pada penguasaan
private key. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan konstruksi
hukum melalui penafsiran ekstensif dan analogi terhadap norma yang ada, serta
penguatan pengakuan terhadap bukti digital dalam hukum acara perdata. Dengan
demikian, integrasi antara hukum kebendaan, hukum perkawinan, dan hukum
acara perdata menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan dalam pembagian aset kripto sebagai harta bersama di Indonesia.