Abstract:
Dalam hukum adat Batak Toba, terutama yang bukan beragama Islam, maka
pembagian warisannya berdasarkan hukum adat. Dalam hukum waris adat Batak
Toba, anak perempuan tidak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.
Hal ini disebabkan karena Batak Toba menganut sistem kerebatan patrilineal yang
lebih mengutamakan anak laki-laki yang mendapatkan harta warisan. Ketentuan ini
dikarenakan anak laki-lakilah yang akan meneruskan klan (keluarga) dan marga
ayahnya. Ketetapan adat seperti ini tentunya mengakibatkan terjadinya diskriminasi
dan menimbulkan ketidakadilan bagi anak perempuan suku Batak Toba.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sedangkan sifat
penelitiannya adalah deskriptif analisis. Pendekatan penelitian ini adalah
pendekatan terhadap asas-asas hukum waris, yakni asas kerukunan, dan asas
kesamaan hak. Sumber data penelitian berupa data sekunder. Alat pengumpul data
menggunakan studi dokumen. Untuk menganalisis data digunakan metode
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan, anak perempuan dalam adat Batak
Toba hidup dalam pola pikir dan pola sikap dengan stigma negatif dan diskriminasi
dalam banyak hal. Anak perempuan dalam hukum adat Batak Toba tidak
mendapatkan harta warisan dari orang tuanya, karena pengaruh dari sistem
kekeluargaan patrilineal yang dianut oleh suku Batak Toba. Tidak diberikannya hak
waris kepada anak perempuan dalam hukum adat Batak Toba tersebut tentunya
memunculkan rasa ketidakadilan. Faktor tersebut mengharuskan adanya unifikasi
hukum waris di Indonesia agar tercapai keadilan, kepastian dan perlindungan
hukum bagi subjek hukum yang selama ini termarginalkan.