| dc.description.abstract |
Kemajuan teknologi di era globalisasi memicu perkembangan pesat di
sektor jasa keuangan, seperti pinjaman online atau Peer To Peer Lending (pinjol).
Berbeda dengan bank konvensional, pinjol menawarkan kemudahan dan
fleksibilitas. Namun, risiko tinggi seperti suku bunga besar, biaya tersembunyi,
dan penagihan agresif menjadi perhatian. OJK mengawasi dan mengatur industri
fintech untuk melindungi konsumen, termasuk perlindungan data pribadi. Salah
satunya adalah pengawasan pada aplikasi pinjaman online, pada aplikasi pinjaman
online saat ini terdapat problematika yang terjadi pada konsumen pada saat
melakukan peminjaman pada aplikasi pinjaman online, yaitu terjadinya
penyalahgunaan data pribadi konsumen
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan terkait
perlindungan data pribadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Informasi
Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Perlindungan Data
Pribadi, bentuk perlindungan konsumen pada aplikasi pinjaman online diatur pada
POJK Nomor 77 Tahun 2016 namun aturan tersebut belum memberikan
perlindungan yang secara rinci kepada konsumen, hanya memberikan sanksi
terhadap aplikasi pinjaman online yang melakukan penyalahgunaan data pribadi
berupa sanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha. Kebocoran data pribadi
dalam pinjaman online adalah masalah serius yang mengancam keamanan dan
dapat menyebabkan kerugian besar, termasuk kasus ekstrem seperti bunuh diri. Di
Indonesia, UU ITE, UU PDP, dan POJK melindungi data pribadi dengan sanksi
bagi pelanggar. Perlindungan data yang efektif sangat penting. |
en_US |