| dc.description.abstract |
Kekerasan dalam rumah tangga memiliki keunikan dan kekhasan karena
kejahatan ini terjadi dalam lingkup rumah tangga dan berlangsung dalam hubungan
personal yang intim, yaitu antara suami dan istri, orang tua dan anak atau antara
anak dengan anak atau dengan orang yang bekerja di lingkup rumah tangga yang
tinggal menetap. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dewasa
ini korbannya tidak hanya perempuan dan anak-anak tetapi laki-laki (suami) pun
dapat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Untuk mengetahui
pengaturan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kekerasan
dalam rumah tangga di Indonesia, hambatan penegakan hukum pidana dalam kasus
KDRT terhadap laki-laki, upaya aparat penegak hukum dalam menangani kasus
kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh laki-laki.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif.
Hukum dikonsepkan sebagai hukum yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu dengan melakukan penelitian
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap
kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; b.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hambatan dalam
perlindungan hukum terhadap laki-laki sebagai korban kekerasan dalam rumah
tangga keterbatasan penegak hukum dalam mengumpulkan keterangan dari saksi,
kurangnya bukti, serta kecenderungan korban untuk mencapai perdamaian dan
mencabut laporan sendiri seringkali menjadi kendala dalam menangani kasus
kekerasan dalam rumah tangga. Upaya aparat penegak hukum dalam menangani
kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh laki-laki berhak mendapat
perlindungan keluarga, kepolisian, dari pihak kejaksaan, pengadilan, advokat,
lembaga sosial atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan
perintah perlindungan dari pengadilan. Pemulihan terhadap suami yang menjadi
korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan untuk kepentingannya dimana
suami yang menjadi korban dapat memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan,
pekerja relawan sosial, pembimbing rohani. |
en_US |