| dc.description.abstract |
Pelaksanaan kekuasaan presiden yang bersifat prerogatif dalam pemberian
grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi harus sejalan dengan pembangunan hukum
yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam hal ini, penting untuk melibatkan
lembaga lain seperti DPR dan Mahkamah Agung dalam proses pengambilan
keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan hak
prerogatif presiden dalam memberikan amnesti menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mengkaji batas, syarat, dan implikasi
konstitusionalnya dalam kerangka negara hukum dan prinsip checks and balances.
Untuk menganalisis dampak hak prerogatif presiden dalam memberikan amnesti
terhadap terdakwa, baik terhadap proses hukum, keadilan, maupun sistem peradilan
dan persepsi publik di Indonesia dan implikasi penegakan hukum dalam pemberian
amnesti oleh Presiden berdasarkan prinsip negara hukum dan dampaknya terhadap
keadilan serta stabilitas hukum di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
analisis kualitatif. Metode yang digunakan terdiri dari:Penelitian hukum normatif
dengan pendekatan kuantitatif untuk menganalisis norma-norma hukum dan
prinsip-prinsip negara hukum yang relevan. Sifat Penelitian yaitu Deskriptif analisis
untuk menggambarkan objek dan menjelaskan peristiwa guna mengetahui keadaan
objek yang diteliti. Pendekatan Penelitian Menggunakan pendekatan yuridis
normatif yang mengutamakan penelitian terhadap peraturan perundang- undangan.
Sumber Data Penelitian Menggunakan data primer dari hukum Islam dan data
sekunder dari peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan dokumen resmi. Alat Pengumpulan Data yaitu Studi kepustakaan (library research) dilakukan
secara offline dan online untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan hak prerogatif Presiden dalam memberikan
amnesti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan
bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan masukan dari DPR dan
Mahkamah Agung, sehingga tidak bersifat absolut. Pemberian amnesti dapat
berpotensi menciptakan ketidakadilan, terutama ketika dihubungkan dengan kasus-
kasus yang melibatkan elit politik, yang sering kali mendapatkan perlakuan
istimewa dibandingkan masyarakat biasa. Penegakan hukum di Indonesia perlu
diperkuat dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan,
transparansi, dan akuntabilitas, agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum
tetap terjaga. |
en_US |