| dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan
fenomena influencer yang memiliki pengaruh besar dalam menyampaikan informasi
kepada masyarakat. Pengaruh tersebut sering dimanfaatkan untuk mempromosikan
berbagai produk maupun layanan melalui platform digital. Namun dalam praktiknya,
tidak sedikit influencer yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan situs
judi online. Kegiatan tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena perjudian
merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab
meningkatnya promosi situs judi online melalui media sosial, bentuk
pertanggungjawaban pidana terhadap influencer yang melakukan promosi tersebut,
serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak yang
berkaitan dengan penelitian, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh
kesimpulan yang sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya promosi situs judi online
melalui media sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor ekonomi,
rendahnya kesadaran hukum, perkembangan teknologi informasi, serta kemudahan
akses internet. Influencer yang secara sengaja mempromosikan situs judi online dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat
(2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan mengenai
perjudian dalam KUHP, termasuk Pasal 515 KUHP baru. Dalam proses pembuktian,
penggunaan digital forensik memiliki peran penting untuk mengungkap bukti
elektronik seperti unggahan media sosial, pesan digital, maupun transaksi yang
berkaitan dengan promosi judi online. Penegakan hukum terhadap pelaku promosi
judi online juga dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, serta kerja sama antara
aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah penyebaran aktivitas
perjudian di ruang digital. |
en_US |