Research Repository

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DI SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN)

Show simple item record

dc.contributor.author Rifki, Rangga Pratama
dc.date.accessioned 2026-05-21T02:52:35Z
dc.date.available 2026-05-21T02:52:35Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31108
dc.description.abstract Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan fenomena influencer yang memiliki pengaruh besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pengaruh tersebut sering dimanfaatkan untuk mempromosikan berbagai produk maupun layanan melalui platform digital. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit influencer yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan situs judi online. Kegiatan tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya promosi situs judi online melalui media sosial, bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap influencer yang melakukan promosi tersebut, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan penelitian, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya promosi situs judi online melalui media sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, perkembangan teknologi informasi, serta kemudahan akses internet. Influencer yang secara sengaja mempromosikan situs judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan mengenai perjudian dalam KUHP, termasuk Pasal 515 KUHP baru. Dalam proses pembuktian, penggunaan digital forensik memiliki peran penting untuk mengungkap bukti elektronik seperti unggahan media sosial, pesan digital, maupun transaksi yang berkaitan dengan promosi judi online. Penegakan hukum terhadap pelaku promosi judi online juga dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, serta kerja sama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah penyebaran aktivitas perjudian di ruang digital. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Influencer en_US
dc.subject Judi Online en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DI SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account