| dc.description.abstract |
Pelaksanaan perjalanan dinas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) merupakan hak administratif yang diakui secara yuridis dalam rangka
mendukung terlaksananya fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di
tingkat daerah. Kehadiran Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun
2025 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 menjadi respons
normatif terhadap meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan kebutuhan pengaturan
teknis yang lebih kontekstual sesuai karakteristik daerah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji tiga hal pokok, yaitu: (1) kerangka ketentuan hukum yang mengatur
perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara; (2) kesesuaian prosedur
pelaksanaan perjalanan dinas dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025;
serta (3) kendala yang dijumpai dalam implementasi prosedur tersebut beserta
upaya penyelesaiannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat
deskriptif analitis, melalui kombinasi studi kepustakaan terhadap bahan hukum
primer dan sekunder serta wawancara langsung dengan narasumber pada Bagian
Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum perjalanan dinas
anggota DPRD tersusun secara hierarkis, bersumber dari Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2024, dan
diturunkan secara operasional melalui Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025.
Prosedur pelaksanaannya mencakup empat tahapan sistematis, yaitu perencanaan
dan pengajuan nota dinas, penerbitan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas,
pelaksanaan perjalanan dinas disertai dokumentasi, serta pertanggungjawaban
paling lambat lima hari kerja setelah selesai pelaksanaan. Secara vertikal, muatan
Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 dinilai telah selaras dengan regulasi yang
lebih tinggi. Namun dalam tataran implementasi, ditemukan dua permasalahan
utama. Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara tanggal aktual keberangkatan atau
kepulangan dengan tanggal yang tercantum dalam Surat Tugas, yang berpotensi
menimbulkan konsekuensi hukum berupa temuan audit dari Badan Pemeriksa
Keuangan. Kedua, kompleksitas alur birokrasi dan belum adanya landasan hukum
yang eksplisit bagi Sistem Informasi Perjalanan Dinas (SIJADIN) dalam peraturan
gubernur yang berlaku. Kedua permasalahan ini mencerminkan kesenjangan antara
norma tertulis dan praktik lapangan yang memerlukan penyelesaian melalui revisi
regulasi secara komprehensif. |
en_US |