| dc.description.abstract |
Transgender adalah istilah yang dilekatkan dan mengarah kepada suatu kelompok
komunitas tertentu yang memiliki orientasi seksual menyimpang dan memiliki ambigiutas
atas suatu perasaan pada status diri mereka yang dirasakannya apakah dirinya adalah
seorang Wanita dan/atau seorang Pria. Hal yang terjadi pada diri seorang transgender ini
memang tampak sejak dini diusia muda dimana pada kebiasaan-kebiasaan tertentu mereka
memang merasakan sesuatu terjadi ketidakwajaran terkait dengan aktivitas seksual yang
mereka miliki. Dimana seorang lelaki merasa dirinya sebagai seorang Wanita, dan begitu
sebaliknya seorang Wanita merasakan kebiasaan pada diri pribadinya adalah layaknya
seorang lelaki tulen. Dampak tersebut pada akhirnya diputuskanlah untuk melakukan
operasi perubahan jenis kelamin ini, untuk mendapatkan kepribadian yang seutuhnya, yaitu
untuk menjadi sebenarnya seorang Wanita dan/atau Pria pada status diri mereka
selanjutnya. Perubahan bentuk fisik dan status inilah yang pada akhirnya memiliki
implikasi hukum yang berlanjut pada perubahan identitas pada data pribadi yang harus
diubah dari status semula menjadi status baru pasca operasi kelamin tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan
yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber
kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait
peraturan yang mengatur mengenai transgender di Indonesia, mekanisme perubahan data
pribadi pada pelaku transgender, dan akibat hukum perubahan data pribadi pada pelaku
transgender di Indonesia.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini didapati
bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penanganan terhadap perubahan data
pribadi transgender ini memiliki aturan hukum terkait mekanisme pada permohonan
perubahan identitasnya pada data kependudukan yang mereka miliki. Dengan melakukan
permohonan melalui pengadilan negeri atas perubahan status pada data dirinya pasca
operasi kelamin, yang selanjutnya akan di proses perubahan data pribadi pelaku
transgender ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Implikasi hukum yang
terjadi pasca perubahan data pribadi pelaku trangender ini akan berpengaruh terhadap
pelayanan publik selanjutnya atas diri mereka secara administrative dengan pengesahan
dan kebasahan diri mereka atas perubahan data identitas pribadi terbaru yang mereka miliki
saat ini. |
en_US |