| dc.description.abstract |
Perkawinan menurut undang-undang merupakan ikatan lahir batin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perpisahan
atau perceraian merupakan upaya untuk melepaskan ikatan suami dan istri dari
suatu perkawinan yang disebabkan oleh alasan tertentu. Perceraian terjadi karena
sudah tidak adanya jalan keluar. Melihat banyaknya ketidakadilan yang diterima
oleh pihak istri yang mengajukan gugatan perceraian karena tidak mendapatkan
hak-haknya lagi setelah perceraian. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, peraturan ini hadir sebagai instrumen
hukum yang memberikan ruang lebih besar bagi hakim di Pengadilan Agama untuk
menegakkan keadilan substantif dan melindungi hak-hak perempuan, termasuk istri
dalam perkara cerai gugat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum
normatif. Metode penelitian hukum normatif ini metode penelitian yang berfokus
pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu
lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hak istri dalam
perkara cerai gugat di pengadilan agama menunjukkan bahwa peraturan mahkamah
agung nomor 3 tahun 2017 dapat memberikan kepastian hukum berupa nafkah
iddah dan nafkah yang tetap diberikan oleh pihak laki-laki walau gugatan
perceraian datang dari pihak perempuan. hambatan utama terletak pada
inkonsistensi interpretasi hakim terhadap keadilan substantif akibat kurangnya
pelatihan sensitivitas gender, rendahnya kesadaran masyarakat akan hak-hak
tersebut. Selain itu, akibat hukum terhadap pihak suami yang tidak menjalankan
perintah ini dikenai sanksi kepada pihak suami, yaitu sanksi administrasi yang
dibebankan kepada pihak suami yang tidak menjalankan peraturan ini pasca cerai
dengan pihak istri. |
en_US |