Abstract:
Pelayanan kesehatan berperan penting dalam mewujudkan hak asasi
manusia di bidang kesehatan, namun dalam praktiknya tidak tertutup
kemungkinan terjadinya kesalahan atau kelalaian medis yang dapat merugikan
pasien. Dalam sistem hukum Indonesia, pasien dianggap sebagai konsumen jasa
kesehatan yang berhak memperoleh perlindungan hukum atas pelayanan medis
yang diterimanya. Malpraktik medis menjadi persoalan hukum yang kompleks
karena berkaitan dengan hubungan terapeutik antara pasien, tenaga medis, dan
rumah sakit. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum perdata untuk menilai
pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pasien akibat pelayanan medis
yang tidak memenuhi standar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan mencakup sumber hukum
primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan metode kualitatif deskriptif
untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perdata rumah sakit
dalam kasus malpraktik medis berakar pada prinsip tanggung gugat, yakni
kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan
atau kelalaian tenaga medis. Dasar hukum dari tanggung jawab ini meliputi
wanprestasi berdasarkan perjanjian terapeutik antara pasien dan rumah sakit, serta
perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365-1367 KUHPerdata. Rumah sakit
sebagai badan hukum memiliki tanggung jawab baik secara langsung (direct
liability) maupun tidak langsung (vicarious liability) atas kelalaian tenaga medis
dalam lingkup organisasinya. Perlindungan hukum bagi pasien diwujudkan
melalui ganti rugi materiil dan imateriil, hak informasi dan informed consent,
serta mekanisme penyelesaian sengketa litigasi maupun nonlitigasi. Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat tanggung jawab
rumah sakit dan tenaga medis, menegaskan kewajiban penyelenggaraan pelayanan
aman, profesional, dan berstandar tinggi. Dengan demikian, tanggung jawab
perdata menjadi instrumen untuk pemulihan hak pasien dan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan.