| dc.description.abstract |
Perjudian online merupakan fenomena kejahatan siber yang semakin marak
di Indonesia seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudahan akses internet melalui smartphone dan berbagai platform digital telah
menjadikan judi online sebagai masalah sosial yang serius, dengan dampak
destruktif yang meluas pada aspek moral, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Meskipun perjudian telah dilarang secara tegas dalam hukum positif Indonesia
maupun ajaran Islam, praktik ini terus berkembang dan sulit diberantas, sehingga
diperlukan kajian mendalam mengenai penegakan hukumnya dari dua perspektif
sekaligus, yakni hukum pidana positif dan hukum Islam, guna menemukan
pendekatan yang lebih komprehensif dan efektif.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kepustakaan
(library research) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach). Sumber data terdiri dari data kewahyuan berupa Al-Qur'an, serta data
sekunder yang mencakup bahan hukum primer seperti KUHP, UU No. 1 Tahun
2023, UU No. 7 Tahun 1974, dan UU ITE beserta perubahannya, bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel hukum, serta bahan hukum tersier berupa
kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan
menyusun dan mengolah bahan hukum secara sistematis untuk menjawab rumusan
masalah penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian
online diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis KUHP, UU No. 7 Tahun 1974, serta
Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan
denda hingga Rp1 miliar, sementara hukum Islam mengharamkannya secara mutlak
berdasarkan QS. Al-Maidah ayat 90-91 dan QS. Al-Baqarah ayat 219 dengan sanksi
ta'zir yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Maraknya judi online
dipengaruhi oleh tujuh faktor utama, yaitu faktor teknologi dan aksesibilitas,
ekonomi, sosial budaya, psikologis, hukum dan penegakan hukum, pendidikan dan
agama, serta promosi dan industri judi online. Terdapat konvergensi yang kuat
antara hukum pidana positif dan hukum Islam dalam melarang perjudian, di mana
sinergi keduanya dapat menjadi landasan penguatan kebijakan hukum yang lebih
komprehensif dalam pemberantasan judi online demi terwujudnya masyarakat yang
adil, makmur, dan bermartabat. |
en_US |