| dc.description.abstract |
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang
mendapat perhatian serius dalam sistem hukum pidana di Indonesia karena
menimbulkan dampak yang besar terhadap korban, baik secara fisik maupun
psikologis. Untuk menanggulangi kejahatan tersebut, pemerintah menetapkan
kebijakan pemberatan sanksi pidana melalui penerapan tindakan kebiri kimia yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri
Kimia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi kebiri kimia
dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji kendala dalam penerapannya
ditinjau dari perspektif hak asasi manusia dan praktik penegakan hukum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, serta bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi kebiri kimia dalam sistem
hukum pidana Indonesia merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada
pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam kondisi tertentu, seperti pelaku
residivis atau perbuatan yang menimbulkan dampak serius terhadap korban.
Penerapan kebiri kimia dimaksudkan sebagai upaya preventif untuk menekan
dorongan seksual pelaku serta memberikan efek jera guna mencegah terjadinya
kejahatan serupa di masa mendatang. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kebiri
kimia masih menghadapi berbagai kendala, antara lain perdebatan mengenai
pelanggaran hak asasi manusia, penolakan dari tenaga medis yang berpegang pada
sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, serta persoalan teknis dalam
pelaksanaan eksekusi. |
en_US |