Abstract:
Produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.Sebab materi muatan produk hukum
daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keberadaan peraturan daerah sendiri ditujukan untuk mengatur dan mengurus
suatu daerah sehingga seirama dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat di
daerah. Namun demikian, Kanwil Kementrian Hukum Sumatera Utara sepanjang
tahun 2025 telah menganalisis dan mengevaluasi sebanyak 16 Perda, dengan hasil
1 dicabut, 14 diubah, dan 1 dipertahankan. Sering kali perda tidak memenuhi
kebutuhan Perkembangan masyarakat,Peraturan daerah sering kali tidak mampu
berfungsi secara efektif dan efisien serta kurangnya memberi rasa keadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Regulasi Terkait Analisis Dan Evaluasi
Produk Hukum Daerah, Kewenangan Kanwil Kementrian Hukum Sumut Dalam
Analisis Dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta untuk
mengetahui Bagaimana Analisis Dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Di Kanwil
Kementrian Hukum Sumatera Utara.
Metode yang digunakan dalam Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris,
yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan
bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang
diperoleh di lapangan Dan sifat Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif,
berfokus pada data primer yang diperoleh dari lapangan melalui observasi,
wawancara, dan pengumpulan fakta nyata yang terjadi di Masyarakat. Jenis
pendekatan yang digunakan pada penulisan ini adalah pendekatan
menggabungkan studi normatif hukum dengan penelitian lapangan langsung (field
research). Pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti data sekunder berupa
peraturan perundang-undangan dan teori hukum terlebih dahulu, kemudian
dilanjutkan dengan pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara, dan
pengamatan di lapangan terhadap praktik hukum yang terjadi dalam Masyarakat.
Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementrian Hukum Sumatera Utara memainkan peran aktif dalam analisis dan
evaluasi. Dalam melakukan tahapan analisis dan evaluasi hukum ini dilakukan
dengan membentuk Tim yang terdiri dari BPHN, Kementerian/Lembaga terkait,
para pemangku kepentingan dan para ahli/pakar. Untuk mendapatkan masukan
dari masyarakat, Tim melakukan Focus Group Discussion (FGD). Tim melakukan
penelusuran, inventarisasi, dan kajian mendalam terhadap Perda terpilih
menggunakan kriteria keselarasan dengan UU lebih tinggi. Mengenai mekanisme
Prosedur evaluasi Peraturan Daerah (Perda) oleh Kanwil Kementrian Hukum
Sumatera Utara mengikuti Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum no. PHN
01.HN.01.03 Tahun 2019.