Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, dasar hukum, serta
kecenderungan penggunaan Instruksi Presiden (Inpres) dalam sistem hukum
Indonesia, khususnya terkait potensi perluasan kekuasaan eksekutif di luar batas
kewenangan konstitusional. Inpres pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan
administratif (beleidsregel) yang bersifat internal dan tidak termasuk dalam hierarki
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun, dalam
praktiknya, Inpres sering menimbulkan efek normatif eksternal yang menyerupai
quasi-regulation.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan teori hukum, khususnya teori hierarki norma
Hans Kelsen. Analisis difokuskan pada dinamika penggunaan Inpres, termasuk
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan kebijakan efisiensi
anggaran dalam pengelolaan keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penggunaan Inpres cenderung melampaui fungsi administratifnya dan
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pelebaran kewenangan eksekutif,
serta keterbatasan mekanisme pengawasan legislatif dan yudisial.
Dalam konteks kebijakan fiskal, efisiensi anggaran melalui Inpres dapat
mendorong disiplin fiskal dan optimalisasi belanja negara. Namun, tanpa
iv
pembatasan normatif yang jelas, kebijakan tersebut berisiko bertentangan dengan
prinsip asas legalitas dan perlindungan hak konstitusional. Oleh karena itu,
diperlukan reformulasi dan penegasan batas kewenangan Inpres dalam sistem
hukum nasional guna menjamin kepastian hukum dan prinsip negara hukum.