Abstract:
Salah satu tujuan dilakukannya kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah termasuk pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum diantaranya kepastian hukum atas objek bidang tanah. Penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap menjadi hal yang penting untuk dikaji dalam upaya mewujudkan kepastian hukum terhadap objek bidang tanah yang bertujuan untuk menghindari terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan dikemudian hari. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer yang diproleh dari penelitian lapangan dengan metode wawancara kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Medan, dan data skunder yang diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Fokus permasalahan yang diteliti yaitu; 1). Bagaimana pengaturan hukum tentang pengaturan hukum tentang asas kontradiktur delimitasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap?; 2). Bagaimana penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Kantor Pertanahan Kota Medan?; dan 3). Apa akibat hukum tidak telaksananya penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Kantor Pertanahan Kota Medan? Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1). Pengaturan hukum asas kontradiktur delimitasi merujuk pada Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematis Lengkap Nomor 01/Juknis-300.01.01/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 dan Pasal 17, 18 dan 19 PP No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 19 PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997; 2). Asas kontradiktur delimitasi dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tahun 2019 telah diterapkan secara konsisten dan konsekuen oleh Kantor Pertanahan Kota Medan; 3).Akibat hukum dari tidak terlaksananya penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan adalah tidak terciptanya jaminan kepastian hukum sertifikat hak atas tanah yang dihasilkan terutama jaminan kepastian hukum terkait objek haknya.