Abstract:
Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya transaksi
jual beli online, salah satunya melalui sistem Cash On Delivery (COD). Sistem ini
memberikan kemudahan bagi konsumen karena pembayaran dilakukan saat barang
diterima. Namun, dalam praktiknya sering terjadi ketidaksesuaian barang yang
menimbulkan kekecewaan konsumen, yang kemudian dilampiaskan kepada kurir
sebagai pihak yang mengantarkan barang.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kurir,
batasan tanggung jawab kurir, serta bentuk pelindungan hukum terhadap kurir
dalam transaksi jual beli online sistem Cash On Delivery (COD) akibat
ketidaksesuaian barang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurir berkedudukan sebagai penerima
kuasa atau perantara yang hanya bertugas mengantarkan barang dari penjual kepada
pembeli. Tanggung jawab kurir terbatas pada proses pengiriman barang, sehingga
kurir tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian barang
sepanjang tidak terdapat kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya. Tanggung jawab
atas ketidaksesuaian barang berada pada penjual sebagai pihak yang menawarkan
dan menyediakan barang.