Abstract:
Penelitian ini membahas fenomena permasalahan mengenai formulasi
presidential threshold dalam pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik di Indonesia. Presidential threshold menjadi isu yang hangat
diperbincangkan, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU
XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pengaturan presidential
threshold mempengaruhi proses pencalonan calon presiden dan wakil presiden,
serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi dan hak konstitusional partai politik.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan presidential threshold
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20%
kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial serta
mendorong terbentuknya koalisi partai politik yang stabil. Namun demikian, dalam
praktiknya ketentuan tersebut juga menimbulkan kritik karena dianggap membatasi
partisipasi politik partai politik tertentu dan mempersempit alternatif pilihan bagi
masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa formulasi
presidential threshold merupakan kebijakan hukum yang bertujuan menjaga
stabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial. Meskipun demikian, pengaturan
tersebut perlu terus dievaluasi agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi,
keterbukaan politik, dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam
proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.