| dc.description.abstract |
Indonesia sebagai negara hukum terus melakukan pembaruan sistem hukum
agar selaras dengan nilai-nilai masyarakat tanpa mengabaikan prinsip universal
yang berlaku secara internasional. Namun, perkembangan hukum pidana di luar
KUHP telah memunculkan kecenderungan kriminalisasi berlebihan dan
menimbulkan ketidakteraturan dalam sistem pemidanaan. Dalam hukum pidana
dikenal konsep delik aduan, yaitu tindak pidana yang penuntutannya bergantung
pada pengaduan pihak yang dirugikan, baik bersifat absolut maupun relatif. Konsep
ini menegaskan bahwa negara tidak selalu perlu mengedepankan kepentingan
publik apabila perkara lebih menyentuh ranah privat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menempatkan
hukum sebagai norma dengan mengkaji doktrin dan asas hukum. Bersifat
deskriptif, penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan
kasus. Data berupa data kewahyuan dan sekunder dikumpulkan melalui studi
kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan kualitas dan
keterkaitannya.
Fenomena kohabitasi atau kumpul kebo menjadi salah satu isu kesusilaan
yang memicu perdebatan dalam masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai
moral, budaya, dan Pancasila. Praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan
dipandang sebagian pihak sebagai bentuk pelanggaran norma sosial dan agama,
sementara pihak lain melihatnya sebagai ranah privat. Melalui Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, negara
melakukan pembaruan mendasar dalam pengaturan tindak pidana kesusilaan. Salah
satu ketentuannya adalah kriminalisasi kohabitasi sebagai delik aduan sebagaimana
diatur dalam Pasal 412 KUHP. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan apabila
terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan atau berkepentingan. Pengaturan ini
menunjukkan adanya pembatasan kewenangan negara dalam melakukan
penuntutan, sekaligus mencerminkan upaya menyeimbangkan perlindungan nilai
kesusilaan dengan penghormatan terhadap hak privasi warga negara. |
en_US |