| dc.description.abstract |
Hak Kekayaan Intelektual memberikan bentuk perlindungan eksklusif
untuk dapat memenuhi hak ekonomi pencipta melalui royalti. Namun,
keharmonisan antara regulasi dengan implementasi sering menimbulkan konflik,
seperti masalah transparansi royalti antara musisi atau pencipta dengan Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK). Penelitian ini membahas mengenai bagaimana
kedudukan LMK dalam sistem pengelolaan royalti hak cipta di Indonesia,
bagaimana mekanisme pengelolaan royalti hak cipta di Indonesia, juga bagaimana
dampak ekonomi dari sistem pengelolaan royalti hak cipta. Penelitian ini
menganalisis mengenai kedudukan hukum dan implementasi Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang dipercaya oleh pencipta atau
pemilik hak dalam mengelola hak ekonomi pencipta atau pemilik hak.
Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif dengan sifat
penelitian deskriptif dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder, penelitian
ini juga memiliki pendekatan normatif yang menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan sebagai acuan penulisan. Serta menggunakan metode
analisis kualitatif dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum dari Lembaga
Manajemen Kolektif dalam sistem pengelolaan royalti hak cipta sah dan tidak
terhapuskan sebagaimana yang telah diatur pada UUHC dan pernyataan makamah
konstitusi. Mekanisme pengelolaan royalti sebagaimana yang telah diatur pada PP
56/2021 dan Permenkum 27/2025 dilaksanakan oleh LMKN dan didistribusikan
oleh LMK kepada setiap anggota, namun memiliki beberapa hambatan berupa
transparansi dan keadilan yang akan memengaruhi kepercayaan pencipta dan
masyarakat. Dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pengelolaan royalti hak
cipta adalah kesejahteraan para pencipta dan pemiliik hak cipta di industri musik
tanah air dengan proporsi 80% pencipta atau pemilik hak dan 20% untuk
operasional, dengan meningkatkan tata kelola, transparansi serta pendistribusian
royalti hak cipta diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan ekonomi bagi
para pencipta atau pemilik hak. |
en_US |