| dc.description.abstract |
Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki kedudukan startegis yang
wajib dilindungi, termasuk ketika berhadapan dengan hukum. Fenomena pelecehan
verbal, khususnya catcalling, semakin marak dan kerap dinormalisasikan dalam
kehidupan sosial, padahal menimbulkan dampak psikologis bagi korban.
Permasalahan muncul ketika anak terlibat sebagai pelaku pelecehan verbal, karena
di satu sisi perbuatannya merugikan orang lain, namun di sisi lain anak tetap
memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan hal tersebut,
penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai bentuk-bentuuk pelecehan
verbal yang dilakukan oleh anak, faktor penyebabnya, serta bagaimana
perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pelecehan verbal dalam sistem
hukum di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan
berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif
utuk mengkaji kesesuaian norma hukum terkait perlindungan anak sebagai pelaku
pelecehan verbal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelecehan verbal yang dilakukan
oleh anak meliputi komentar bernuansa seksual, siulan, ejekan terhadap tubuh
(body shaming), serta ungkapan yang merendahkan martabat korban di ruang
publik maupun media sosial. Faktor penyebabnya antara lain pengaruh lingkungan
pergaulan, media sosial, kurangnya pendidikan karakter, serta minimnya
pemahaman hukum. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku diatur
dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan
prinsip keadilan restoratif dan diversi. Pendekatan ini bertujuan untuk
menyeimbangkan kepentingan korban dan pelaku, dengan tetap menempatkan
kepentingan terbaik bagi anak melalui pembinaan, rehabilitasi, serta penghindaran
stigma negatif, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban atas perbuatannya. |
en_US |