| dc.description.abstract |
Tindak pidana kekerasan seksual dalam hubungan kerja di perusahaan
merupakan salah satu persoalan serius yang sering terjadi akibat ketimpangan relasi
kuasa antara atasan dan bawahan. Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diperkuat
melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, peristiwa kekerasan seksual di lingkungan kerja masih sering
terjadi. Penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai bentuk kekerasan
seksual dalam hubungan kerja, pertanggungjawaban korporasi atas terjadinya
tindak pidana tersebut, serta perlindungan hukum terhadap korban yang dikaitkan
dengan tanggung jawab korporasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan taraf sinkronisasi hukum.
Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan
sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara
kualitatif untuk menarik kesimpulan yang sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kekerasan seksual dalam
hubungan kerja dapat berupa pelecehan fisik, verbal, nonverbal, visual, maupun
psikologis yang terjadi akibat penyalahgunaan relasi kuasa. Korporasi dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam ranah
perusahaan, oleh pihak yang bertindak dalam kapasitas jabatannya, serta terdapat
unsur kesalahan berupa perintah, pembiaran, atau kelalaian. Pertanggungjawaban
korporasi berlandaskan pada teori identifikasi, vicarious liability, dan
pertanggungjawaban fungsional sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan KUHP
Nasional. Selain itu, korban berhak memperoleh perlindungan, pemulihan, restitusi,
dan jaminan keamanan. Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum sangat
bergantung pada tanggung jawab korporasi dalam membangun mekanisme
pencegahan dan penanganan yang responsif. |
en_US |