| dc.description.abstract |
Pengetahuan tradisional di bidang kuliner merupakan bagian dari kekayaan
intelektual komunal yang mengandung nilai budaya, sosial, serta ekonomi yang
penting bagi masyarakat Indonesia. Salah satu wujud pengetahuan tradisional
kuliner tersebut adalah rendang, yang berasal dari tradisi masyarakat Minangkabau
dan telah dikenal secara luas di tingkat internasional. Dalam perkembangannya,
pengetahuan tradisional kuliner menghadapi berbagai tantangan, khususnya risiko
klaim dan pemanfaatan oleh pihak asing tanpa persetujuan, sebagaimana terlihat
dalam polemik klaim makanan rendang oleh Malaysia. Kondisi ini menunjukkan
pentingnya adanya perlindungan hukum yang memadai, baik dalam lingkup
nasional maupun internasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum
terhadap pengetahuan tradisional kuliner Indonesia berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Trade Related Into Intellectual Property Rights (TRIPS), serta
menganalisis dampak hukum yang timbul akibat klaim makanan rendang oleh
Malaysia terhadap kepentingan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan perjanjian internasional yang didukung
oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun TRIPS telah diratifikasi
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO
Agreement, perlindungan terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia masih
menghadapi sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan pengaturan hukum,
lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Pelaksanaan
inventarisasi nasional terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi langkah
penting dalam mendokumentasikan, melestarikan, sekaligus memperkuat dasar
hukum pengetahuan tradisional Indonesia. Inventarisasi tersebut juga dapat
mendukung upaya memperoleh pengakuan budaya di tingkat internasional melalui
lembaga seperti United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.
Dengan adanya pencatatan dan pengakuan secara resmi, pengetahuan tradisional
seperti Rendang tidak hanya terlindungi sebagai bagian dari identitas budaya
bangsa, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta
mendorong perkembangan sektor pariwisata Indonesia. |
en_US |