| dc.description.abstract |
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Advokat punya kebebasan,
mandiri, jujur dan keterbukaan yang dilindungi oleh UU dan Kode Etik Pekerjaan
advokat secara tidak langsung harus didukung dengan etika dan moral sebagai dasar
yang relevan untuk pelaksaan profesinya. Dalam melakukan tugas sebagai advokat
masih terjadi adanya pelanggaran pelanggaran etik yang dilakukan, kesalahan
kewenangan advokat terjadi ketika seorang pengacara menyalahgunakan profesinya
untuk mengejar kepentingan di luar batas tugasnya sebagai penegak hukum dengan
mengabaikan UU No 18 tahun 2003 tentang advokat
Jenis penelitian merupakan penelitian hukum normatif (yuridis empiris)
adalah penelitian yang didasarkan pada fakta, data, atau pengalaman nyata yang
diperoleh langsung dari lapangan. termasuk juga bagaimana norma tersebut
berfungsi di dalam kehidupan masyarakat, berdasarkan tujuan tersebut, maka
penelitian ini bersifat deskriptif. Data penelitian terdiri dari sumber hukum Islam
seperti Al-Qur'an, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa
wawancara dengan narasumber di Kota Medan. Data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif dengan mempertimbangkan hubungan teori, konsep, dan realitas.
Adapun Hasil penelitian ini terkait dengan, Kualifikasi Anggota Komisi
Pengawas, mekanisme Pangawasan Sehari-Hari dan hambatan dalam Pengawasan
Advokat, Anggota komisi pengawas organisasi advokat di PERADI Kota Medan
umumnya berasal dari advokat senior dengan pengalaman panjang, memiliki
integritas moral, rekam jejak bersih dari pelanggaran etik, serta memahami kode
etik advokat serta Pengawasan sehari-hari di PERADI Kota Medan dilaksanakan
melalui kombinasi mekanisme pasif dan aktif dan Hambatan utama yang dihadapi
Komisi Pengawas adalah keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas,
intervensi eksternal yang mengganggu independensi pengawas. |
en_US |