Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Jaksa Agung dalam
melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya
dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006
tentang penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Selain itu, penelitian ini juga
mengkaji kendala yang menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan eksekusi
putusan tersebut serta dampaknya terhadap kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis
secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Agung dalam
pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan atributif yang memiliki dasar hukum
kuat, khususnya dalam Pasal 270 KUHAP yang menempatkan jaksa sebagai
pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam
praktik pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 masih
ditemukan berbagai kendala, baik struktural, administratif, maupun koordinatif,
khususnya dalam eksekusi objek kawasan hutan, yang menyebabkan keterlambatan
pelaksanaan. Kondisi ini berdampak pada terganggunya prinsip kepastian hukum
dan supremasi hukum, sehingga diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan
koordinasi antar lembaga, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif guna
memastikan pelaksanaan putusan berjalan optimal sesuai prinsip negara hukum.