| dc.description.abstract |
Kebijakan impor produk pertanian merupakan bagian dari pelaksanaan
hubungan perdagangan internasional Indonesia dengan Amerika Serikat yang
didasarkan pada berbagai perjanjian dan komitmen perdagangan internasional.
Dalam konteks tersebut, kebijakan impor tidak hanya berfungsi sebagai instrumen
pemenuhan kebutuhan domestik, tetapi juga sebagai konsekuensi hukum dari
keterikatan Indonesia dalam rezim perdagangan global. Namun, penerapan
kebijakan impor produk pertanian Amerika Serikat menimbulkan implikasi hukum
terhadap keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di
Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum
kebijakan impor produk pertanian Amerika Serikat dalam perspektif Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan dan UMKM serta dokumen perjanjian perdagangan antara Indonesia
dan Amerika Serikat yang memengaruhi kebijakan impor. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun kebijakan impor produk pertanian telah memiliki
dasar hukum yang jelas dalam hukum perdagangan nasional dan perjanjian
internasional, pengaturannya belum secara eksplisit mengintegrasikan prinsip
perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagaimana diamanatkan oleh Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Implikasi hukum dari kebijakan impor produk pertanian Amerika Serikat
berdampak pada melemahnya ketahanan dan daya saing UMKM dalam sistem
perdagangan nasional. Ketidaksinkronan normatif antara kebijakan impor yang
berlandaskan perjanjian perdagangan internasional dan tujuan perlindungan
UMKM menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan impor berpotensi merugikan
UMKM. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi
kebijakan impor dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
agar
pelaksanaan perjanjian perdagangan internasional tetap menjamin
perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia. |
en_US |