| dc.description.abstract |
Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan force majeure merupakan
salah satu persoalan krusial dalam hukum ketenagakerjaan, terutama ketika
perusahaan menjadikannya sebagai dasar penghentian hubungan kerja tanpa
kesalahan pekerja. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks apabila dikaitkan
dengan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
pekerja yang terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana
ketentuan hukum positif di Indonesia mengatur PHK karena force majeure serta
bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja pada Perusahaan N-
Frnds Medan dalam kasus pemutusan hubungan kerja tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang
digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh
melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan
menguraikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, doktrin
hukum, serta penerapannya dalam praktik di Perusahaan N-Frnds Medan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah
mengatur mekanisme PHK karena force majeure, namun penerapannya tetap
harus memperhatikan hak-hak normatif pekerja, termasuk hak atas pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam praktiknya, pelaksanaan PHK di Perusahaan N-
Frnds Medan harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan
perlindungan terhadap pekerja agar tidak terjadi pelanggaran hak. Dengan
demikian, perlindungan hukum bagi pekerja tetap menjadi prinsip utama
meskipun perusahaan menghadapi keadaan memaksa. |
en_US |