| dc.description.abstract |
Pencurian data nasabah di sektor perbankan menjadi kekhawatiran yang
berkembang, yang menyebabkan kerugian yang signifikan bagi bank dan nasabah.
Masalah ini diperburuk oleh kemajuan teknologi digital yang berkelanjutan, yang
sayangnya juga memicu evolusi kejahatan dunia maya seperti skimming, carding,
phishing, malware, dan hacking. Kerangka hukum dan tanggung jawab bank yang
ada terkadang gagal dalam memberikan perlindungan dan ganti rugi yang memadai,
menyoroti kelemahan dalam pelaksanaan kewajiban bank dan kerahasiaan data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pencurian data nasabah
sebagai kejahatan perbankan, menganalisis tanggung jawab perbankan terhadap
ganti rugi atas pencurian data nasabah, dan menjelaskan perlindungan nasabah atas
kejahatan pencurian data nasabah yang menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian ini,
hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, di samping sumber hukum sekunder dan tersier. Data dianalisis secara
kualitatif dengan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencurian data nasabah adalah
kejahatan perbankan kompleks yang difasilitasi oleh kemajuan teknologi. Bank
memikul tanggung jawab hukum untuk melindungi kerahasiaan data nasabah,
keamanan, dan integritas, sebagaimana diamanatkan oleh berbagai peraturan.
Dalam kasus kelalaian bank yang mengakibatkan kerugian nasabah, bank
bertanggung jawab atas ganti rugi. Namun terdapat beberapa kasus, bank tidak
menjalankan kewajibannya untuk mengganti kerugian yang didapat oleh nasabah.
Jalan hukum untuk penyelesaian sengketa termasuk pengaduan langsung ke bank,
mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau proses peradilan. OJK
memainkan peran penting dalam mengawasi bank, memastikan kepatuhan terhadap
prinsip-prinsip perlindungan konsumen, dan memfasilitasi ganti rugi bagi
pelanggan yang terkena dampak. Perlindungan yang efektif terhadap pencurian data
nasabah memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan sistem keamanan
yang kuat, manajemen risiko proaktif oleh bank, dan kerangka hukum yang jelas
yang memastikan akuntabilitas dan ganti rugi. |
en_US |