Abstract:
Penguasaan harta anak yatim oleh keluarga ayah merupakan fenomena yang masih sering terjadi dalam praktik masyarakat dan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam hukum waris Islam. Secara normatif, hukum Islam menegaskan bahwa harta anak yatim adalah amanah yang wajib dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan anak hingga mencapai kecakapan hukum. Namun dalam realitas sosial, tidak jarang terjadi penyimpangan berupa penguasaan dan pemanfaatan harta oleh wali atau keluarga ayah secara tidak sah, yang berdampak pada hilangnya hak-hak anak yatim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum waris Islam terhadap penguasaan harta anak yatim oleh keluarga ayah, mengidentifikasi faktor faktor yang melatarbelakangi terjadinya penguasaan tersebut, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui kajian terhadap Al-Qur’an, Hadis, pendapat para ulama, serta peraturan perundang-undangan, khususnya Kompilasi Hukum Islam. wajib Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam secara tegas melarang penguasaan harta anak yatim yang tidak dilandasi prinsip amanah dan kemaslahatan. Wali hanya memiliki kewenangan sebagai pengelola, bukan pemilik, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan harta tersebut serta menyerahkannya kepada anak yatim setelah mencapai usia dewasa. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga telah diuji melalui putusan pengadilan, salah satunya dalam Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 212/Pdt.G/2023/PA.Smg, yang menegaskan bahwa penguasaan harta oleh keluarga ayah harus dibatasi pada fungsi pengelolaan dan tidak boleh beralih menjadi kepemilikan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menekankan pentingnya pertanggungjawaban wali serta perlindungan hak anak sebagai pihak yang lemah.