Abstract:
Kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap individu yang wajib dijamin
dan dilindungi oleh negara. Namun demikian, status kewarganegaraan dapat
hilang apabila warga negara melakukan perbuatan tertentu sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan kehilangan
kewarganegaraan adalah apabila Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam
dinas militer asing tanpa izin Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf D
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum
mengenai kehilangan kewarganegaraan WNI yang terlibat dalam dinas militer
asing tanpa izin, dampak kehilangan kewarganegaraan terhadap pemenuhan hak-
hak dasar individu serta keluarganya, serta penerapan ketentuan hukum militer
dalam proses kehilangan kewarganegaraan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif
analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yaitu
kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut yang bergabung
dengan militer Rusia.
Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kehilangan
kewarganegaraan terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan undang-undang,
namun dalam praktik masih ditemukan kendala administratif, terutama terkait
koordinasi antarinstansi dan kepastian prosedur pencatatan kehilangan
kewarganegaraan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme hukum
administrasi negara agar proses kehilangan kewarganegaraan dapat berjalan
secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.