| dc.description.abstract |
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai
bentuk aset digital, termasuk akun media sosial, yang kini memiliki nilai
ekonomi dan sentimental yang signifikan bagi pemiliknya. Ketiadaan kerangka
hukum yang jelas di Indonesia menimbulkan ambiguitas dan masalah yuridis
ketika pemilik akun meninggal dunia, khususnya terkait status akun tersebut
dalam harta peninggalan. Hal ini memunculkan pertanyaan penting mengenai
hak dan kewajiban ahli waris untuk mengakses atau mengelola aset digital
tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan
menguraikan secara yuridis kedudukan akun media sosial sebagai objek
warisan dalam perspektif Hukum Waris Perdata.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (penelitian
hukum doktrinal), yakni dengan mengkaji bahan-bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan
dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun media sosial dapat
dikategorikan sebagai aset digital yang memiliki dua aspek hak, yaitu hak
kekayaan (nilai ekonomi) dan hak moral (privasi dan identitas). Dalam Hukum
Waris Perdata (BW), akun media sosial termasuk ke dalam benda tidak
berwujud yang dapat menjadi bagian dari harta peninggalan. Namun,
pewarisannya terkendala oleh ketentuan layanan platform yang mayoritas
melarang pengalihan hak atau mensyaratkan penutupan akun setelah kematian
pemilik. Oleh karena itu, pewarisan akun media sosial tidak dapat dilakukan
secara otomatis, melainkan harus tunduk pada Terms of Service platform, yang
mengarah pada dua solusi utama: pertama, penutupan akun secara permanen,
atau kedua, konversi akun menjadi akun memorial. Untuk mengatasi konflik
ini, disarankan adanya regulasi nasional yang mengatur warisan digital, serta
pentingnya pemilik akun membuat wasiat digital atau menggunakan fitur
legacy contact yang disediakan oleh platform media sosial. |
en_US |