Abstract:
Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki nilai ekonomis tinggi
serta peran penting dalam menunjang kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya, banyak
transaksi jual beli tanah garapan yang belum bersertifikat dilakukan melalui perjanjian di
bawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memenuhi ketentuan formal dalam
hukum pertanahan, serta berpotensi menimbulkan sengketa dan perbuatan melawan
hukum yang merugikan pembeli. Selain itu, lemahnya kekuatan pembuktian perjanjian di
bawah tangan semakin memperbesar risiko terjadinya konflik di kemudian hari.
Permasalahan dalam penelitian ini meliputi kedudukan hukum perjanjian jual beli tanah
garapan di bawah tangan, bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat terjadi,
serta pelindungan hukum bagi pembeli yang dirugikan dalam transaksi tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan. Analisis data
dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum yang berlaku, kemudian
dikaitkan dengan permasalahan yang diteliti untuk memperoleh kesimpulan yang
sistematis, logis, dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah garapan yang
dibuat di bawah tangan tetap sah secara hukum perdata apabila memenuhi syarat sahnya
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, dalam perspektif
hukum agraria, perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang lemah karena
tidak dibuat di hadapan PPAT dan tidak didaftarkan dalam sistem pendaftaran tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini membuka peluang
terjadinya perbuatan melawan hukum, seperti penjualan ganda, penguasaan tanah tanpa
hak, pemalsuan dokumen, serta pengalihan hak oleh pihak yang tidak berwenang.
Pelindungan hukum bagi pembeli dapat dilakukan secara preventif melalui pembuatan
akta otentik, verifikasi status tanah, dan pendaftaran tanah, serta secara represif melalui
upaya penyelesaian sengketa di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan
kesadaran hukum masyarakat serta peran aktif pemerintah dalam memberikan kepastian
dan perlindungan hukum dalam setiap transaksi tanah garapan.