Abstract:
Sewa menyewa tanah virtual merupakan bentuk dari adanya perkembangan
teknologi. Tanah virtual adalah aset digital berbentuk non-fungible token (NFT)
yang dapat diperdagangkan dan disewakan menggunakan pembayaran dengan
cryptocurrency. Sewa menyewa tanah virtual tidak berbeda dengan sewa menyewa
secara konvensional yang melibatkan para pihak secara langsung dengan
penyerahan manfaat atas suatu barang. Melalui perkembangan teknologi sewa
menyewa tanah virtual menghadirkan bentuk baru pelaksanaan perjanjian yang
bersifat otomatis dengan smart contract berbasis blockchain dengan objeknya yang
tidak memiliki wujud fisik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach) yang berdasarkan dari pandangan-pandangan
dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, dan menggunakan
analisis data kualitatif. Data skunder dianalisis secara kualitatif untuk memberikan
gambaran secara rinci terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi terhadap penguatan perlindungan dan kepastian hukum
bagi para pihak dalam perjanjian sewa tanah virtual di Metavers.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah virtual dapat dijadikan sebagai
objek perjanjian sewa sebagai kebendaan bergerak tidak berwujud yang berpotensi
dapat di lekati hak kebendaan berupa hak milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
570 KUHPerdata. Hak milik atas kebendaan tersebut memberikan batasan antara
pemilik dan hak penyewa tanah virtual. Kedudukan tanah virtual sebagai objek
dalam perjanjian sewa menyewa sah secara perdata selama memenuhi syarat sah
perjanjian. Namun demikian, perjanjian sewa menyewa tanah virtual di Metavers
tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata khususnya terkait syarat objektif berupa sebab yang halal. Keadaan
ini mengakibatkan perjanjian sewa menyewa tanah virtual dinyatakan batal demi
hukum. Akibatnya, perlindungan hukum bagi para pihak cenderung bersifat represif
hanya terbatas pada pemulihan keadaan hukum para pihak ke kondisi semula.
Selain itu bentuk perlindungan hukum bersifat prefeventif juga disediakan oleh
setiap platform, namun biasanya hanya bersifat terbatas dan belum mampu
memberikan perlindungan hukum yang memadai.