| dc.description.abstract |
Hukum pada umumnya ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin
adanya kepastian hukum serta mendapatkan kemanfaatan daripada hukum tersebut.
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembatalan sertifikat hak atas
tanah yang mengalami tumpang tindih beserta mengkaji faktor-faktor penyebab
terjadinya tumpang tindih sertifikat dalam praktik pertanahan terkhusus medan.
Permasalahan tumpang tindih sertifikat merupakan salah satu sengketa pertanahan
yang kerap terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian yang komprehensif dengan
menggabungkan telaah pustaka dan penelitian lapangan. Data yang digunakan
terdiri dari dua jenis, yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui
observasi langsung atau wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder
bersumber dari literatur, dokumen resmi, dan sumber-sumber lain yang relevan.
Kedua jenis data ini disusun secara sistematis untuk memastikan integritas dan
keabsahan informasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sertifikat hak atas tanah
yang tumpang tindih dapat dilakukan dalam dua mekanisme seperti melalui putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan melalui mekanisme administratif
oleh instansi pertanahan apabila terbukti terdapat cacat administratif dalam proses
penerbitannya. Faktor penyebab terjadinya tumpang tindih antara lain kesalahan
pengukuran, ketidakakuratan data yuridis dan fisik, lemahnya pengawasan, serta
adanya itikad tidak baik dari pihak tertentu. Pembatalan sertifikat bertujuan untuk
memulihkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah sesuai dengan
asas-asas hukum yang berlaku. |
en_US |