| dc.description.abstract |
Perjanjian leasing barang modal merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang
banyak digunakan dalam kegiatan usaha, terutama untuk memperoleh barang
modal tanpa harus melakukan pembelian secara langsung. Dalam praktiknya,
tidak jarang debitur melakukan wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran,
tidak dipenuhinya kewajiban sesuai perjanjian, atau penggunaan barang leasing
yang bertentangan dengan ketentuan kontrak. Permasalahan ini menimbulkan
konsekuensi yuridis terkait tanggung jawab hukum debitur terhadap kreditur. Karena
banyaknya kasus yuridis yang belum menjawab bagaimana bentuk wanprestasi
dalam perjanjian leasing, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk
bentuk wanprestasi dalam perjanjian leasing barang modal serta mengkaji tanggung
jawab hukum debitur akibat wanprestasi tersebut. Penelitian juga akan menganalisis
peran Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 merupakan pengujian terhadap ketentuan
Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian
terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan di bidang pembiayaan,
serta doktrin dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian leasing bertanggung
jawab secara hukum untuk memenuhi prestasi, membayar ganti rugi, bunga,
dan biaya, serta berpotensi dikenakan sanksi berupa pemutusan perjanjian dan
penarikan objek leasing oleh kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai tanggung jawab hukum
debitur dalam perjanjian leasing menjadi penting guna memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi para pihak. |
en_US |