Research Repository

Tanggung Jawab Debitur Atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing Barang Modal

Show simple item record

dc.contributor.author Marisa, Billa
dc.date.accessioned 2026-05-11T08:36:26Z
dc.date.available 2026-05-11T08:36:26Z
dc.date.issued 2026-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30828
dc.description.abstract Perjanjian leasing barang modal merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan dalam kegiatan usaha, terutama untuk memperoleh barang modal tanpa harus melakukan pembelian secara langsung. Dalam praktiknya, tidak jarang debitur melakukan wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran, tidak dipenuhinya kewajiban sesuai perjanjian, atau penggunaan barang leasing yang bertentangan dengan ketentuan kontrak. Permasalahan ini menimbulkan konsekuensi yuridis terkait tanggung jawab hukum debitur terhadap kreditur. Karena banyaknya kasus yuridis yang belum menjawab bagaimana bentuk wanprestasi dalam perjanjian leasing, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk bentuk wanprestasi dalam perjanjian leasing barang modal serta mengkaji tanggung jawab hukum debitur akibat wanprestasi tersebut. Penelitian juga akan menganalisis peran Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 merupakan pengujian terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan di bidang pembiayaan, serta doktrin dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian leasing bertanggung jawab secara hukum untuk memenuhi prestasi, membayar ganti rugi, bunga, dan biaya, serta berpotensi dikenakan sanksi berupa pemutusan perjanjian dan penarikan objek leasing oleh kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai tanggung jawab hukum debitur dalam perjanjian leasing menjadi penting guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tanggung Jawab Hukum en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Perjanjian Leasing en_US
dc.subject Barang Modal en_US
dc.title Tanggung Jawab Debitur Atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing Barang Modal en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account