Abstract:
Penelitian ini mengkaji pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh
lembaga pengusul dalam perspektif kekuasaan kehakiman yang merdeka, dengan
fokus analisis pada Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Permasalahan
bermula ketika Dewan Perwakilan Rakyat secara sepihak memberhentikan Hakim
Konstitusi Aswanto pada tahun 2022. Tindakan tersebut menimbulkan polemik
serius mengenai batas kewenangan lembaga pengusul dalam pemberhentian hakim
konstitusi serta ancamannya terhadap independensi kekuasaan kehakiman yang
dijamin secara konstitusional melalui Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat
deskriptif analitif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan
analisis asas-asas hukum. Sumber data primer meliputi UUD 1945, Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan MK Nomor
4 Tahun 2012, serta Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Sumber data
sekunder diperoleh dari literatur akademis dan jurnal ilmiah yang relevan.
Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pengusul yakni DPR,
Presiden, dan Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk
memberhentikan hakim Mahkamah Konstitusi secara sepihak. Kewenangan ketiga
lembaga tersebut hanya terbatas pada tahap pencalonan dan pengajuan calon hakim.
Pemberhentian hakim konstitusi hanya dapat dilaksanakan melalui Keputusan
Presiden atas permintaan resmi Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan alasan
alasan limitatif dalam Pasal 23 UU MK. Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022
mengungkap kelemahan sistemik dalam mekanisme checks and balances antar
lembaga negara, serta membuktikan bahwa intervensi politik terhadap Mahkamah
Konstitusi telah mengancam prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka
sebagaimana diamanatkan konstitusi.