| dc.description.abstract |
Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah menggeser paradigma
kekayaan dari aset fisik ke aset digital, khususnya aset kripto (cryptocurrency),
yang kini menjadi instrumen investasi signifikan di Indonesia. Namun, fenomena
ini menyisakan celah hukum yang krusial karena Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) yang disusun pada era kolonial belum mengakomodasi
karakteristik unik aset digital yang bersifat nirmassa dan terdesentralisasi.
Ketidakjelasan regulasi mengenai status hukum aset digital menimbulkan risiko
sengketa dan hilangnya hak ekonomi ahli waris akibat kendala teknis akses
(private key). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum aset
kripto sebagai objek harta peninggalan, mengevaluasi derajat kepastian hukum
dalam proses pembagian warisannya, serta mengidentifikasi upaya hukum yang
dapat ditempuh untuk memberikan perlindungan bagi ahli waris.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Data bersumber dari bahan hukum primer seperti
KUHPerdata, UU ITE, dan regulasi Bappebti, serta bahan hukum sekunder berupa
literatur akademik dan putusan terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan
teknik deskriptif-analitis untuk membedah sinkronisasi antara norma hukum
konvensional dengan realitas teknologi blockchain dalam bingkai kepastian
hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto secara yuridis dapat
dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (onlichamelijke zaken)
berdasarkan perluasan tafsir Pasal 499 KUHPerdata, karena memiliki nilai
ekonomi yang nyata dan dapat dimiliki serta dialihkan. Meskipun secara
administratif diakui sebagai komoditas oleh Bappebti, kedudukannya dalam
hukum waris masih bersifat implisit, sehingga pemenuhan unsur saisine
(peralihan hak demi hukum) seringkali terhambat oleh karakteristik teknis aset
digital yang membutuhkan penguasaan akses eksklusif. Terkait kepastian hukum,
penelitian menemukan adanya kekosongan norma (recht vacuüm) yang spesifik
mengatur prosedur pewarisan digital di Indonesia. Perbandingan dengan
instrumen Revised Uniform Fiduciary Access to Digital Assets Act (RUFADAA)
di Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang
memberikan wewenang kepada ahli waris untuk mengakses data elektronik
pewaris tanpa melanggar privasi. Saat ini, kepastian hukum masih sangat
bergantung pada inisiatif personal pewaris melalui pembuatan surat wasiat
(testament) yang mencantumkan instruksi teknis pengelolaan aset digital. Upaya
hukum untuk melindungi hak ahli waris harus dilakukan melalui pendekatan
multidimensi, meliputi reformasi legislasi yang memasukkan klausul aset digital
iii
dalam hukum kewarisan nasional dan penguatan literasi perencanaan waris
digital. Perlindungan hukum dapat dioptimalkan melalui kolaborasi strategis
antara pemerintah dengan penyedia layanan bursa kripto untuk menyediakan fitur
"kontak warisan" atau mekanisme multisig wallet. Hal ini penting guna
memastikan bahwa asas keadilan dan kemanfaatan hukum tetap terjaga, sehingga
aset digital tidak menjadi aset yang terbengkalai (dead-end assets) pasca kematian
pemiliknya. |
en_US |