| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum akta jual beli
hak atas tanah yang dibuat kedua kalinya atas objek tanah yang sama, serta
implikasi yuridis dari keberadaan dua akta tersebut dalam perspektif hukum
pertanahan Indonesia. Kasus yang diangkat adalah Putusan Pengadilan Tinggi
Denpasar Nomor 35/PDT/2021/PT DPS, di mana terjadi dua transaksi jual beli atas
tanah yang sama sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan. Permasalahan
utama yang dikaji mencakup dasar pembatalan akta jual beli kedua, penerapan asas
nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet, serta perlindungan
hukum bagi para pihak yang beritikad baik dalam proses jual beli hak atas tanah.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Data yang digunakan berasal dari studi kepustakaan, mencakup
peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan. Analisis
dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan menilai hubungan
antara norma hukum dengan fakta hukum pada kasus yang diteliti. Fokus analisis
diarahkan pada kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam
menerbitkan akta jual beli, serta kewajiban penerapan asas kehati-hatian (due
diligence) sebelum proses pembuatan akta dilakukan.
Akta jual beli kedua yang dibuat antara Sony dan Feric dinyatakan tidak sah
karena melanggar asas nemo plus iuris, di mana penjual tidak dapat mengalihkan
hak atas tanah melebihi hak yang dimilikinya. Sony bukanlah pemilik sah atas tanah
tersebut karena jual beli antara dirinya dan pemilik sebelumnya, Saleh, telah
dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Selain itu, pembeli (Feric) tidak dapat
dikategorikan sebagai pihak beritikad baik karena melakukan transaksi terhadap
objek tanah yang status hukumnya masih dalam sengketa dan terbuka untuk umum.
Dengan demikian, tindakan PPAT yang tetap membuat akta di tengah
ketidakpastian status hukum objek tanah menunjukkan pelanggaran terhadap asas
kehati-hatian dan tanggung jawab profesionalnya dalam pembuatan akta autentik. |
en_US |