Research Repository

PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG KEDUA AKIBAT ADANYA AKTA JUAL BELI PERTAMA (Studi Putusan: No.35/PDT/2021/PT DPS)

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, MUHAMMAD IBRAHIM
dc.date.accessioned 2026-05-11T04:50:19Z
dc.date.available 2026-05-11T04:50:19Z
dc.date.issued 2025-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30817
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum akta jual beli hak atas tanah yang dibuat kedua kalinya atas objek tanah yang sama, serta implikasi yuridis dari keberadaan dua akta tersebut dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia. Kasus yang diangkat adalah Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 35/PDT/2021/PT DPS, di mana terjadi dua transaksi jual beli atas tanah yang sama sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan. Permasalahan utama yang dikaji mencakup dasar pembatalan akta jual beli kedua, penerapan asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet, serta perlindungan hukum bagi para pihak yang beritikad baik dalam proses jual beli hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berasal dari studi kepustakaan, mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan menilai hubungan antara norma hukum dengan fakta hukum pada kasus yang diteliti. Fokus analisis diarahkan pada kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerbitkan akta jual beli, serta kewajiban penerapan asas kehati-hatian (due diligence) sebelum proses pembuatan akta dilakukan. Akta jual beli kedua yang dibuat antara Sony dan Feric dinyatakan tidak sah karena melanggar asas nemo plus iuris, di mana penjual tidak dapat mengalihkan hak atas tanah melebihi hak yang dimilikinya. Sony bukanlah pemilik sah atas tanah tersebut karena jual beli antara dirinya dan pemilik sebelumnya, Saleh, telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Selain itu, pembeli (Feric) tidak dapat dikategorikan sebagai pihak beritikad baik karena melakukan transaksi terhadap objek tanah yang status hukumnya masih dalam sengketa dan terbuka untuk umum. Dengan demikian, tindakan PPAT yang tetap membuat akta di tengah ketidakpastian status hukum objek tanah menunjukkan pelanggaran terhadap asas kehati-hatian dan tanggung jawab profesionalnya dalam pembuatan akta autentik. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pembatalan Akta en_US
dc.subject Jual Beli Tanah en_US
dc.title PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG KEDUA AKIBAT ADANYA AKTA JUAL BELI PERTAMA (Studi Putusan: No.35/PDT/2021/PT DPS) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account