Research Repository

FUNGSI HAK INTERPLASI DPRD TERHADAP PENGAWASAN KEBIJAKAN KEPALA DAERAH

Show simple item record

dc.contributor.author RAIHAN, ADE HILMY
dc.date.accessioned 2026-05-11T04:03:15Z
dc.date.available 2026-05-11T04:03:15Z
dc.date.issued 2026-02-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30810
dc.description.abstract Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kedudukan setara dan bekerja sama dengan pemerintah. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Daerah diminta untuk memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan daerah dan melakukan fungsi pengawasan. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan mempertimbangkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini akan menghasilkan peningkatan peran dan fungsi badan legislatif daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga akan meningkatkan peran dan fungsi tersebut. Salah satu tugas penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah melaksanakan fungsi pengawasan. Penelitian mengambil permasalahan tentang pelaksanaan fungsi hak interplasi DPRD terhadap pengawasan kebijakan kepala daerah. Menghambat pelaksanaan hak interplasi DPRD terhadap pengawasan kebijakan kepala daerah.Akibat hukum hak interplasi DPRD terhadap pengawasan kebijakan kepala daerah. Hasil dan Pembahasan Pelaksanaan Fungsi Hak Interplasi DPRD Terhadap Pengawasan Kebijakan Kepala Daerah yaitu DPRD dan kepala daerah memiliki hubungan pengawasan, baik sebagai anggota maupun sebagai lembaga. Menghambat Pelaksanaan Hak Interplasi DPRD Terhadap Pengawasan Kebijakan Kepala Daerah yaitu Salah satu hambatan yang sering terjadi dalam pelaksanaan hak interpelasi DPRD adalah perbedaan pendapat antara anggota dan fraksi. Hak interpelasi DPRD dapat diusulkan jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Hak interpelasi DPRD dapat dihambat apabila usulan yang diajukan tidak mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD. Akibat hukum hak interplasi DPRD terhadap pengawasan kebijakan kepala daerah yaitu akibat Hukum Pelaksanaan hak interpelasi oleh DPRD terhadap Pemerintah Daerah dapat menimbulkan berbagai akibat hukum yang signifikan. Akibat hukum merujuk pada konsekuensi atau hasil yang timbul akibat dari suatu tindakan, keputusan, atau peristiwa yang diatur atau dipengaruhi oleh hukum. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Hak Interpelasi en_US
dc.subject DPRD en_US
dc.subject Kepala Daerah en_US
dc.title FUNGSI HAK INTERPLASI DPRD TERHADAP PENGAWASAN KEBIJAKAN KEPALA DAERAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account