| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan ikrar talak melalui
kuasa hukum berdasarkan surat kuasa istimewa ditinjau dari perspektif Hukum Islam
dan Hukum Positif di Indonesia. Secara khusus, mengetahui kedudukan dan
keabsahan perwakilan ikrar talak oleh kuasa hukum, mengkaji ketentuan mengenai
keharusan kehadiran langsung suami dalam pelaksanaan ikrar talak, serta memahami
mekanisme pelaksanaan ikrar talak dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama
Medan. Tujuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait
praktik penggunaan surat kuasa istimewa dalam pengucapan ikrar talak yang selama
ini masih menimbulkan perdebatan yuridis. Pada proses hukum cerai talak, seorang
suami yang beragama islam akan menceraikan istrinya menurut Pasal 66 jo. Pasal 67
UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009.
Pengucapan talak harus diakukan di dalam sidang Pengadilan Agama. Jika sudah
diberikan izin oleh Pengadilan Agama . Kuasa istimewa adalah surat kuasa yang
digunakan untuk tindakan tertentu,yakni untuk perbuatan hukum yang sebenarnya
hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi kuasa, tidak bisa diwakilkan. Pelaksanaan
ikrar talak menggunakan kuasa istimewa syaratnya adalah harus berbentuk akta
otentik, karena akta otentik termasuk dalam syarat sahnya surat kuasa tersebut dapat
digunakan untuk mewakilkan ikrar talak. Pengadilan Agama Medan menerapkan
kebijakan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (yuridis
empiris) dengan sifat penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian dilakukan
melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data penelitian
bersumber dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim di
Pengadilan Agama Medan serta data sekunder berupa peraturan perundang
undangan, Kompilasi Hukum Islam, kitab fikih, literatur hukum, dan hasil penelitian
terdahulu. Seluruh data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan cara
menghubungkan antara norma hukum yang berlaku dan praktik pelaksanaannya di
lapangan.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menunjukkan bahwa pelaksanaan ikrar
talak melalui kuasa hukum dimungkinkan dalam hukum positif Indonesia sepanjang
didasarkan pada surat kuasa istimewa yang memenuhi syarat formil dan materiil.
Sementara itu, dalam perspektif Hukum Islam, perwakilan ikrar talak dapat
dibenarkan melalui konsep wakalah fi at-talaq dengan ketentuan tertentu. |
en_US |