Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PT. TORGANDA ATAS KERUGIAN LINGKUNGAN AKIBAT PENGELOLAAN LAHAN DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, HARISMAN HANAFI
dc.date.accessioned 2026-05-09T04:17:52Z
dc.date.available 2026-05-09T04:17:52Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30784
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata PT. Torganda atas kerugian lingkungan akibat pengelolaan lahan di Kawasan Hutan Register 40. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: bagaimana ketentuan pertanggungjawaban perdata suatu badan hukum terhadap lingkungan, bagaimana bentuk-bentuk kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pengelolaan lahan oleh PT. Torganda, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban perdata PT. Torganda terhadap kerugian lingkungan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian lingkungan dapat didasarkan pada konsep perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuk kerugian lingkungan akibat pengelolaan lahan di Kawasan Hutan Register 40 meliputi kerusakan ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dalam hal ini, PT. Torganda sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan, baik melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan, dengan kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan pemulihan lingkungan. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban perdata, khususnya melalui prinsip strict liability, menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan guna memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Perdata en_US
dc.subject Kerugian Lingkungan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PT. TORGANDA ATAS KERUGIAN LINGKUNGAN AKIBAT PENGELOLAAN LAHAN DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account