| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata
PT. Torganda atas kerugian lingkungan akibat pengelolaan lahan di Kawasan
Hutan Register 40. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi:
bagaimana ketentuan pertanggungjawaban perdata suatu badan hukum terhadap
lingkungan, bagaimana bentuk-bentuk kerugian lingkungan yang ditimbulkan
akibat pengelolaan lahan oleh PT. Torganda, serta bagaimana bentuk
pertanggungjawaban perdata PT. Torganda terhadap kerugian lingkungan
tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
sifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach), serta didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata terhadap
kerugian lingkungan dapat didasarkan pada konsep perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Bentuk kerugian lingkungan akibat pengelolaan lahan di
Kawasan Hutan Register 40 meliputi kerusakan ekosistem hutan, hilangnya
keanekaragaman hayati, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat
sekitar. Dalam hal ini, PT. Torganda sebagai badan hukum dapat dimintai
pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan, baik melalui
mekanisme gugatan perdata di pengadilan maupun penyelesaian di luar
pengadilan, dengan kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan
pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban perdata, khususnya
melalui prinsip strict liability, menjadi instrumen penting dalam penegakan
hukum lingkungan guna memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup
serta menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan. |
en_US |