Research Repository

HASIL AUDIT AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI DASAR PENETAPAN KERUGIAN NEGARA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 58/Pid.Sus.TPK/2022/PN. Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, HERMAN
dc.date.accessioned 2026-05-09T02:23:16Z
dc.date.available 2026-05-09T02:23:16Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30763
dc.description.abstract Penelitian ini berangkat dari problematika yuridis mengenai kaburnya batas kewenangan dalam penetapan kerugian negara, khususnya akibat penggunaan hasil audit Akuntan Publik dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi. Secara normatif, kewenangan tersebut merupakan atribusi konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan, namun dalam praktik peradilan, termasuk dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 58/Pid.Sus.TPK/2022/PN. Mdn, hasil audit akuntan publik digunakan sebagai dasar pembuktian kerugian negara. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara norma hukum administrasi dan praktik penegakan hukum, yang berimplikasi pada ketidakjelasan legitimasi penetapan kerugian negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum administrasi, hasil audit akuntan publik tidak memiliki kewenangan atributif dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai penetapan kerugian negara yang sah, melainkan hanya sebagai alat bukti yang bersifat komplementer. Namun, dalam praktik peradilan, terjadi perluasan makna pembuktian yang menempatkan hasil audit tersebut seolah olah memiliki kedudukan setara dengan lembaga yang berwenang. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran fungsi kewenangan dari ranah administratif ke ranah yudisial yang bersifat pragmatis, tetapi tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip legalitas. Implikasi dari kondisi tersebut adalah munculnya inkonsistensi yuridis yang serius, berupa kaburnya batas antara kewenangan atribusi lembaga negara dan peran pihak privat, yang pada akhirnya berpotensi mereduksi prinsip legalitas dan merusak struktur hukum keuangan negara. Lebih jauh, praktik ini membuka ruang terjadinya legitimasi semu terhadap kerugian negara yang tidak ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, sehingga berisiko menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan hasil audit akuntan publik dalam perkara korupsi seharusnya dibatasi secara ketat hanya sebagai alat bantu pembuktian, bukan sebagai dasar penetapan kerugian negara. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma hukum yang menegaskan batas kewenangan, serta konsistensi hakim dalam menempatkan kerugian negara sebagai konsep hukum publik yang tunduk pada prinsip legalitas secara ketat. en_US
dc.subject Audit akuntan publik en_US
dc.subject kerugian negara en_US
dc.subject kewenangan atribusi en_US
dc.subject tindak pidana korupsi. en_US
dc.title HASIL AUDIT AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI DASAR PENETAPAN KERUGIAN NEGARA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 58/Pid.Sus.TPK/2022/PN. Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account