Abstract:
Penelitian ini berangkat dari problematika yuridis mengenai kaburnya batas
kewenangan dalam penetapan kerugian negara, khususnya akibat penggunaan hasil
audit Akuntan Publik dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi. Secara
normatif, kewenangan tersebut merupakan atribusi konstitusional Badan Pemeriksa
Keuangan, namun dalam praktik peradilan, termasuk dalam Putusan Pengadilan
Negeri Medan Nomor: 58/Pid.Sus.TPK/2022/PN. Mdn, hasil audit akuntan publik
digunakan sebagai dasar pembuktian kerugian negara. Kondisi ini menimbulkan
ketegangan antara norma hukum administrasi dan praktik penegakan hukum, yang
berimplikasi pada ketidakjelasan legitimasi penetapan kerugian negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum administrasi, hasil audit
akuntan publik tidak memiliki kewenangan atributif dan tidak dapat
dikualifikasikan sebagai penetapan kerugian negara yang sah, melainkan hanya
sebagai alat bukti yang bersifat komplementer. Namun, dalam praktik peradilan,
terjadi perluasan makna pembuktian yang menempatkan hasil audit tersebut seolah
olah memiliki kedudukan setara dengan lembaga yang berwenang. Hal ini
mencerminkan adanya pergeseran fungsi kewenangan dari ranah administratif ke
ranah yudisial yang bersifat pragmatis, tetapi tidak sepenuhnya selaras dengan
prinsip legalitas. Implikasi dari kondisi tersebut adalah munculnya inkonsistensi
yuridis yang serius, berupa kaburnya batas antara kewenangan atribusi lembaga
negara dan peran pihak privat, yang pada akhirnya berpotensi mereduksi prinsip
legalitas dan merusak struktur hukum keuangan negara. Lebih jauh, praktik ini
membuka ruang terjadinya legitimasi semu terhadap kerugian negara yang tidak
ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, sehingga berisiko menimbulkan disparitas
putusan dan ketidakpastian hukum.
Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan hasil audit akuntan publik
dalam perkara korupsi seharusnya dibatasi secara ketat hanya sebagai alat bantu
pembuktian, bukan sebagai dasar penetapan kerugian negara. Oleh karena itu,
diperlukan rekonstruksi norma hukum yang menegaskan batas kewenangan, serta
konsistensi hakim dalam menempatkan kerugian negara sebagai konsep hukum
publik yang tunduk pada prinsip legalitas secara ketat.