Abstract:
Kawasan sempadan sungai di Sumatera Utara mengalami degradasi serius
akibat alih fungsi lahan, permukiman liar, dan lemahnya penegakan hukum tata
ruang. Persoalan mendasar adalah kesenjangan antara das sollen dan das sein regulasi
yang mengatur sempadan sungai secara normatif sudah komprehensif, namun
lemahnya kewenangan kelembagaan pemerintah daerah menyebabkan regulasi tidak
berjalan efektif di lapangan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach. Data diperoleh
melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara,
kemudian dianalisis secara kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penataan ruang sempadan sungai
yang berkelanjutan berlandaskan prinsip sustainable development, keterpaduan tata
ruang, dan perlindungan kawasan lindung sebagaimana diamanatkan UU Penataan
Ruang dan UU Sumber Daya Air. Kewenangan kelembagaan pemerintah daerah
Sumatera Utara menghadapi fragmentasi kewenangan antar-lembaga, tumpang tindih
regulasi pasca UU Cipta Kerja, lemahnya kapasitas pengawasan, serta kesenjangan
regulasi daerah dengan nasional. Implementasi penguatan kewenangan kelembagaan
memerlukan model tiga pilar: penguatan regulasi melalui harmonisasi RTRW,
penguatan kapasitas kelembagaan melalui SDM, teknologi geospasial, dan PPNS tata
ruang, serta penguatan koordinasi melalui forum collaborative governance yang
terlembaga dan mengikat secara hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa
penguatan kewenangan kelembagaan pemerintah daerah merupakan prasyarat utama
terwujudnya tata ruang sempadan sungai yang berkelanjutan di Sumatera Utara,
dengan kepastian hukum dan akuntabilitas kelembagaan sebagai fondasinya.