| dc.description.abstract |
Ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Peneliti ini membahas
pemenuhan hak pesangon guru swasta dalam perspektif hukum ketenagakerjaan,
khususnya pada kasus di Yayasan PTB “nama para pihak ada pada peneliti” di mana
seorang guru swasta diberhentikan secara sepihak. Permasalahan yang dikaji
meliputi ketentuan hukum pesangon setelah berlakunya Undang-Undang Cipta
Kerja, hak, dan kewajiban yayasan sebagai pemberi kerja, serta pertimbangan
hakim dalam putusan nomor 1024K/ Pdt.Sus – PHI/ 2021.
Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan perbandingan
hukum. Sumber data mencakup data sekunder berupa bahan hukum primer
(Undang - Undang Ketenagakerjaan, Undang - Undang Cipta Kerja, Undang
Undang PHI).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pesangon bagi pekerja mengalami
pemutusan hubunga kerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 6
Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2) tentang
uang pesangon sebagai hak bentuk perlindungan hukum bagi pekerja. yayasan
sebagai pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja termasuk uang pesangon,
sedangkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara mempertimbangkan
aspek keadilan, kepastian hukum, dan ketentuan hukum Ketenagakerjaan yang
berlaku. |
en_US |