| dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi pembayaran digital melalui Quick Response Code
Indonesian Standard (QRIS) telah membawa perubahan signifikan dalam pola
transaksi pada sektor UMKM. Di satu sisi, digitalisasi ini memberikan kemudahan
dan efisiensi, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum terkait kepastian
regulasi serta perlindungan data pribadi konsumen. Penerapan QRIS sebagai
kebijakan resmi Bank Indonesia memerlukan landasan hukum yang jelas agar
terciptanya perlindungan bagi pelaku usaha maupun pengguna. Penelitian ini
menguraikan tiga permasalahan utama, yaitu legalitas penggunaan QRIS dalam
hukum positif Indonesia, bentuk tanggung jawab penyedia layanan terhadap
keamanan data konsumen, serta mekanisme perlindungan hukum atas keamanan
transaksi QRIS dalam aktivitas perdagangan UMKM.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Data yang digunakan berupa
bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui kajian kepustakaan,
kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang
sistematis dan argumentatif mengenai aspek hukum penggunaan QRIS.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi QRIS memiliki
legitimasi hukum yang kuat dalam sistem pembayaran nasional serta selaras
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik , dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi. Penyelenggara layanan QRIS memiliki
kewajiban hukum untuk menjamin keamanan sistem elektronik, melindungi
privasi data pribadi, serta memberikan pertanggungjawaban apabila terjadi
kerugian akibat kesalahan atau pelanggaran. Meskipun kerangka regulasi telah
tersedia secara memadai, pelaksanaannya masih memerlukan penguatan
pengawasan, peningkatan literasi digital masyarakat, serta optimalisasi sistem
keamanan guna menekan potensi risiko kejahatan siber dalam transaksi digital
pada sektor UMKM. |
en_US |