| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai gagal
bayar kredit sepeda motor akibat keadaan memaksa (force majeure) dengan
tinjauan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan
fikih muamalah. Permasalahan yang dikaji meliputi ketentuan perjanjian kredit
sepeda motor menurut KUHPerdata, pandangan fikih muamalah terhadap
kewajiban pembayaran kredit ketika debitur mengalami force majeure, serta
perbandingan konsep force majeure dalam kedua sistem hukum tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang
digunakan adalah bahan hukum primer berupa KUHPerdata, Al-Qur’an, serta
bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam KUHPerdata, perjanjian kredit
harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata. Apabila terjadi gagal bayar akibat force majeure, debitur dapat
dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal
1244 dan 1245 KUHPerdata, namun kewajiban pokok utang tetap harus dipenuhi.
Dalam perspektif fikih muamalah, kredit sepeda motor dipandang sebagai akad
jual beli secara angsuran yang harus dilandasi prinsip keadilan dan kerelaan para
pihak. Apabila debitur mengalami kesulitan karena keadaan memaksa, maka ia
berhak memperoleh keringanan atau penundaan pembayaran sebagaimana prinsip
yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah ayat 280. Baik KUHPerdata maupun
fikih muamalah sama-sama memberikan perlindungan kepada debitur yang
mengalami force majeure, namun pendekatan KUHPerdata lebih bersifat normatif
dan formal, sedangkan fikih muamalah lebih menekankan nilai keadilan,
kemanusiaan, dan kemaslahatan. |
en_US |